Temukan jawaban Anda di sini.

Peserta/Asesi akan menerima Rekomendasi dan hasil asesmen dari Asesor pada dashboard akun LSPPMI Peserta. Hasil rekomendasi akan disampaikan oleh asesor kepada Komite untuk menerbitkan keputusan Kompeten/Belum Kompeten peserta/asesi yang selanjutnya LSPPMI akan menerbitkan sertifikat BNSP.

Untuk sementara ketentuannya adalah jika yang dinilai Belum Kompeten adalah Unit Kompetensi melalui ujian CBT maka akan mengulang semua. Namun untuk Unit Kompetensi melalui observasi maka jumlah Unit Kompetensi yang diuji ulang akan diinfokan sesuai penilaian asesor.

Saat ini belum ditetapkan masa expired ujian ulang, namun dihimbau segera mungkin agar masih fresh utk mengingat materi exam prep yang telah diikuti.

Note : Hasil rekomendasi dari asesor bukan merupakan sertifikat kompetensi dari LSP Pasar Modal Indonesia untuk diajukan ke OJK. 

Pelatihan persiapan ujian sertifikasi WAPERD dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara mandiri melalui materi-materi pada elearning TICMI dan sesi webinar. Silabus exam preparation telah disesuaikan dengan KKNI dan SKKNI Pasar Modal Indonesia (yang akan diujikan oleh LSP Pasar Modal Indonesia)

Ujian diadakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) secara offline di TUK TICMI (Jakarta). Pelaksanaan ujian akan disampaikan sesuai ketersediaan Asesor dengan estimasi 14 – 30  hari kerja setelah pelatihan selesai dan peserta sudah menyelesaikan pengisian formular ujian APL 01 & APL 02.

Peserta mengakses materi pada e-learning TICMI pada hari pertama dan kedua. Kemudian melaksanakan webinar pada empat hari berikutnya. Informasi link zoom webinar dapat diakses dalam dashboard peserta.


Peserta memenuhi salah satu dari syarat di bawah ini:

  • Pendidikan formal minimal SMU atau sederajat dan memiliki pengalaman kerja di Lembaga Jasa Keuangan terutama industri pasar modal pada bidang yang relevan minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki sertifikat Pelatihan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; atau
  • Pendidikan formal minimal D-3 dibidang keuangan atau sederajat dan memiliki sertifikat Pelatihan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Peserta yang melakukan pendaftaran ujian sertifikasi dengan memiliki pengalaman bekerja di pada Lembaga Jasa Keuangan terutama industri pasar modal minimal 1 tahun (bagi lulusan D-3 di bidang Keuangan atau sederajat) atau minimal 4 tahun (bagi lulusan Sekolah Menengah Umum atau sederajat).

Peserta yang melakukan pendaftaran ujian sertifikasi yang tidak memiliki pengalaman bekerja di pada Lembaga Jasa Keuangan terutama industri pasar modal dengan minimal lulusan Pendidikan formal minimal D-4 atau S-1 di bidang Keuangan atau sederajat.

Sertifikat pelatihan akan diproses selama 7-14 hari kerja yang akan dikirim melalui email yang terdaftar dalam bentuk elektronik sertifikat (e-sertifikat)

Tidak bisa, sertifikat pelatihan TICMI digunakan untuk salah satu persyaratan untuk mengikuti sertifikasi Pasar Modal di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesai (LSPPMI)

Peserta dapat mengikuti ujian ulang jika dinyatakan belum kompeten.

(Jadwal ujian ulang akan disampaikan sesuai jadwal terupdate)


Sertifikat pelatihan diberikan kepada peserta yang hadir 100% pada kelas webinar dan menyelesaikan e-learning TICMI.

Jika peserta belum kompeten untuk 2 skema ujian (CBT & Observasi ) akan dikenakan full ujian senilai Rp1.000.000 untuk program WAPERD

Jika ujian 1 skema dikenakan biaya 50% dari biaya full ujian.


Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) adalah orang perseorangan yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk selanjutnya bertindak sebagai Penjual Efek Reksa Dana. (POJK Nomor 17/POJK.04/2019).